Header Ads

Breaking News
recent

UU Pangan Belum Ideal Wujudkan Ketahanan Pangan

PENGESAHAN Undang-undang pangan oleh DPR Kamis kemarin dinilai belum memenuhi semua hal yang dibutuhkan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. Selain tidak memenuhi aspek gender, UU ini dinilai terlalu menekankan pangan sebagai komoditas.

"Jika mencermati, menimbang, mengingat pasal-demi pasal Undang-undang Pangan yang baru ini, maka realisasi pemenuhan hak atas pangan bisa jadi jauh dari yang seharusnya. Dalam menimbang dan mengingat, tak satupun acuannya pada ketentuan hak atas pangan, semisal ecosoc right," kata Said Abdullah, Manager Advokasi Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) dan Sekjen Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI) dalam rilisnya, Jumat (18/10).

Menurutnya, secara umum, undang-undang ini sebagiannya masih banyak mengatur soal industri pangan, terutama pada bagian konsumsi dimana pengaturan akan syarat, tata cara, dan pemasaran produk pangan diatur. "Adanya pengaturan ini menunjukkan bahwa pangan masih dipandang sebagai komoditas. Pasar menjadi media pemenuhannya. Padahal kenyataan saat ini justru pasar yang menyebabkan distorsi distribusi dan terhalanginya pemenuhan hak atas pangan," katanya.

Tak hanya lemah dalam pendekatan hak atas pangan, UU ini juga dinilai lemah dalam aspek gender. Menurutnya, dalam ketentuan umum misalnya tak satupun dari definisi petani dan nelayan yang menyatakan bahwa petani atau nelayan adalah laki-laki dan perempuan.

"Keberadaan perempuan disimplikasi dan seolah menjadi bagian yang secara otomatis mendapat tempat dan peran yang sama dengan laki-laki. Padahal selama ini perempuan menjadi pihak yang paling besar perannya dalam penyediaan pangan namun seringkali absen dalam pengambilan keputusan dan lemah dalam pengetahuan," katanya.

Menurutnya, undang-undang ini memberikan banyak tanggungjawab dan kewajiban kepada pemerintah selaku pengembannya, namun tidak ditemukan satupun pasal yang memungkinkan masyarakat atau rakyat meminta pertanggungjawaban jika kewajiban itu gagal dilakukan.


"Dalam undang-undang ini tidak ada diatur soal mekanisme tanggung gugat negara oleh rakyatnya. Padahal dalam pendekatan hak atas pangan mekanisme tanggung gugat menjadi keharusan sebagai alat untuk mengontrol dan memastikan terpenuhinya hak atas pangan, "katanya.


http://www.jurnas.com/news/74371/UU_Pangan_Belum_Ideal_Wujudkan_Ketahanan_Pangan/1/Ekonomi/Ekonomi
loading...

No comments:

Powered by Blogger.